Rasulullah saw bersabda ;
“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium aromanya, maka ia adalah wanita pezina.”
Wasiat ini berisi peringatan bagi kaum wanita agar tidak memakai wewangian kemudian keluar di jalan-jalan sehingga orang mencium aromanya. Jika ia melakukannya, ia sama seperti wanita yang melakukan dosa zina. Sebab aroma harum seorang wanita akan mengalihkan pandangan mata ke arahnya dan memancing nafsu lelaki yang ia lewati, padahal diantara lelaki itu ada yang nafsunya tidak sehat yang mungkin akan terangsang dengan wanita untuk melakukan perbuatan haram. Wanita zaman sekarang telah lupa akan peringatan keras dalam hadist ini akibat pengaruh serangan media dan budaya Barat yang menerpa masyarakat kita.
Al-Allamah Abul Ala Al Maududi berkata, “Parfum merupakan penghantar dari satu nafsu yang jahat kepada nafsu jahat lainnya. Ia merupakan penghantar pesan dan surat yang paling lembut, yang umumnya urusan ini disepelekan dalam aturan-aturan akhlak yang ada. Akan tetapi rasa malu dalam Islam, ia mencapai batas kepekaan perasaan sehingga tidak diperkenankan membawa sarana penggoda yang lembut ini. Maka dalam Islam seorang wanita muslimah tidak boleh berjalan di jalan-jalan atau masuk ke majelis-majelis dengan menggunakan wewangian.
Sumber: blog permatadunia
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed