Yang Diharamkan Dalam Ibadah

February 25, 2008

* Disalin dari Benang Tipis antara Halal & Haram Imam al-Ghazali

“Katakanlah! Tidak ada yang dapat mengetahui perkara ghaib di langit di bumi melainkan Allah” (QS. An-Naml:65)

Nabi Muhammad saw sebagai utusan Allah pembawa risalah datang di tengah-tengah masyarakat, dimana disitu ada sekelompok manusia tukang dusta yang disebut “kuhhaan”(dukun) dan “arraaf”(tukang ramal). Mereka itu mengaku dapat mengetahui perkara-perkara ghaib baik untuk masa yang telah lalu maupun untuk masa yang akan datang, dengan jalan mengadakan hubungan dengan jin dan sebagainya. Justru Rasulullah saw, kemudian memproklamirkan perang dengan kedustaan yang tidak berlandaskan ilmu. Petunjuk maupun ‘dalil syara’. Akhirnya Rasulullah mengajukan dihadapan mereka itu sebuah firman Allah yang merupakan sanggahan dan tantangan terhadap sikap mereka, sebagaimana yang ada di atas.

Islam tidak membatasi dosa hanya kepada tukang tenung(kahin) dan pendusta saja, akan tetapi seluruh orang yang datang dan bertanya serta membenarkan mistake dan kesesatan mereka itu akan bersekutu dalam dosa. Sebagaimana sabda Nabi saw:
“Barangsiapa yang datang ke juru ramal, kemudian bertanya tentang sesuatu dan membenarkan apa yang dikatakan, maka sholatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari”(HR. Muslim)

Dan sabdanya pula:
“Barangsiapa yang datang kepada tukang tenung, kemudian mempercayai apa yang dikatakan, maka sungguh dia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad.”(HR. Bazzar dengan sannad yang baik dan kuat)

Wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad itu mengatakan, bahwa hanya Allahlah yang mengetahui perkara ghaib, sedang Muhammad sendiri tidak mengetahuinya, apalagi orang lain.

Hal ini dipertegas oleh Allah dalam firman-Nya:
“Katakanlah! Aku tidak mengatakan kepadamu, bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak(pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mangikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.”(QS. Al-An’am: 50)

Sumber: Benang Tipis antara Halal & Haram Imam al-Ghazali
Penerbit: PUTRA PELAJAR, Surabaya - Jawa Timur
* ada bhs inggrisnya, tadinya saya kira terbitan Malaysia ternyata Surabaya-Indonesia, lagian kata2 lainnya pakai bhs Indonesia

Entry Filed under: Fiqih, Resensi. .

1 Comment Add your own

  • 1. Advokat Listiana  |  March 5, 2008 at 1:02 am

    Ass Wr Wb
    Bagus tulisannya…**blognya saya link**
    Wassalam

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Calendar

February 2008
M T W T F S S
« Jan   Mar »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
2526272829  

Archives

Recent Comments

malizam@ on Tentang Pakaian Muslimah
linda on Saat Yang Paling Menentuk…
nas on Saat Yang Paling Menentuk…
subkioke on About
hendy on Dunia Sangat Luas

Links

Top Clicks

Blog Stats

Meta